Berita Terkini

KPU Sulbar Kembali Jalin Kerja Sama dengan Stakeholder Terkait

MAMUJU, KPU Sulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat kembali menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah stakeholder terkait. Kali ini kesepakatan kerja sama dilakukan bersama Kemenkumhan Sulawesi Barat, PT Pos Indonesia, TVRI Sulawesi Barat, RRI Mamuju, Unasman, Unika, Unsulbar dan IAI DDI Polman.  Sebelumnya KPU Sulbar juga telah menyepakati kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Siad Usman Umar menyampaikan, hal tersebut untuk membangun kerja sama yang baik ke semua stakeholder, yang berkaitan dengan kepemiluan. Penyelenggaraan Pemilu bukan hanya tanggungjawab KPU, namun semua elemen masyarakat dapat berpartisifasi. “Ini yang kemudian kita bangun, kerja sama dengan beberapa lembaga. Kedepan beberapa perguruan tinggi, akan dikembangkan lagi,” kata Said kepada wartawan usai penandatanganan MoU di Aula Kantor KPU Sulbar, Rabu (23/8/2023). Ia menjelaskan, kerjasama antara perguruan tinggi untuk melibatkan para mahasiswa dan civitas akademika untuk memberikan pencerdasan kepada publik dan peserta menuju pemilu yang berkualitas. Sisi lain adik-adik mahasiswa bisa diajak berperan sebagai penyelenggara menjadi KPPS. Untuk media dapat menjadi corong ke publik, untuk membangun pendidikan politik dan sosialisasi kepemiluan. Agar kiranya masyarakat yang belum mengenal dengan baik calonnya, belum mengetahui dengan baik visi misi peserta pemilu, masih maraknya penggunaan politik uang dapat dihindari. “Media berfungsi sbg corong kita, agar apa yang dibutuhkan publik terkait dengan pendidikan politik, bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” jelasnya. “Kita butuh kerja sama yang intens, untuk mencerdaskan masyarakat, utamanya pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, ada bangunan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” sambungnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Sulawesi Barat, Asriani, Budiman Imran. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat Dr Bakhtiar Hajar, Kabag, Kasubag dan Staf KPU se-Provinsi Sulawesi Barat. (Rilis Hupmas)

KPU Sulbar Teken MoU dengan Polda Sulbar

MAMUJU, KPU Sulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat tandatangani kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Perjanjian kerja sama berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 wilayah Provinsi Sulbar yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai II Mapolda, Selasa (22/8/2023). Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar dalam sambutannya menyampaikan, Pemilu serentak Tahun 2024 merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang dapat dikatakan sebagai pesta demokrasi yang terbesar selama penyelenggaraan Pemilu yang pernah ada. Sehingga memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, namun juga memiliki ancaman yang perlu diantisipasi sejak dini melalui persiapan yang matang guna mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman, damai dan tertib. Menurut Kapolda, MoU antara Polda Sulbar dengan KPU Provinsi Sulbar memiliki nilai yang sangat strategis, karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya sekaligus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilu yang berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Polri bertugas melaksanakan pengamanan mulai dari pemutakhiran data sampai dengan mempersiapkan alat-alat kebutuhan logistik Pemilu distribusinya sampai dengan tentunya dengan nanti kegiatan pelaksanaan pengamanan pada saat terjadi kegiatan pencoblosan di TPS, termasuk pada saat penghitungan dan rekap mulai dari daerah sampai pusat. Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar menyampaikan, KPU baru bekerja sama dengan beberapa komponen atau lembaga yang berada pada level negara, kepentingan KPU adalah melaksanakan Pemilu ini agar menghasilkan Pemilu yang aman dan berkualitas. “Sejauh ini KPU sudah diingatkan bahkan diinstruksikan untuk mempertajam dan memperkuat penegas terhadap isi politik identitas, di dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tadi, salah satu poin di antaranya adalah pengamanan Pemilu yang tentu dalam posisi ini, fungsi akan kita serahkan atau berada pada Kepolisian Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Said. Adapun ruang lingkup kerjasama antara lain, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, bantuan pengamanan dan ketertiban tahapan Pemilu, pemantauan tindak pidana Pemilu, perumusan peraturan teknis, bantuan pengamanan distribusi logistik pemilu, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, dan pemanfaatan sarana dan prasarana. (Rilis Hupmas).

Tetapkan DCS, KPU Berharap Masukkan dan Tanggapan Masyarakat

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Sebanyak 24 bakal calon Anggota DPD RI dan dan 507 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang tersebar di 7 dapil diumumkan melalui media massa dan akun media sosial KPU Provinsi Sulawesi Barat. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Supriadi Narno mengatakan, masyarakat diminta memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama yang tercantum dalam DCS. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU provinsi Sulawesi Barat yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karena, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat atau melalui email kpu.provsulbar@gmail.com. "Adapun beberapa varian sehingga bakal calon dinyatakan TMS karena, umur belum cukup 21 tahun, tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan atau suket dari pengadilan, serta belum cukup 5 tahun sejak bebas murni bagi mantan terpidana yang diancam 5 tahun atau lebih," kata Supriadi Narno. Tahapan pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Rilis Hupmas). Ketpot: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Supriadi Narno menyampaikan materi dalam forum grup discussion di kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat)

Asriani: Urgensi Media dalam Pemilu dan Pilkada

MAMASA, KPU Sulbar -- Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Data dan Informasi Asriani menyampaikan sosial kepemiluan di Konferensi Kerja Provinsi Sulawesi Barat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar di Tondok Bakaru, Mamasa, Sabtu (12/8/2023). Asriani menyampaikan materi bertajuk Urgensi Media dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di hadapan wartawan yang berasal dari enam Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Ia memaparkan 9 sasaran Sosdiklih yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 5, salah satunya ialah media massa. “KPU Sulawesi Barat dan KPU Kabupaten se-Sulawesi Barat tidak dapat bekerja sendiri, sebab dukungan dan peran media sangat strategis dalam menyukseskan penyebaran informasi Pemilu serentak Tahun 2024,” ungkapnya. Daya jangkau media dalam berbagai bentuk sangatlah luas, sehingga dukungan dan kerjasama dengan media dapat menjadi solusi. Salah satunya dengan menangkal isu hoaks maupun berita bohong (fake news). “Selama triwulan pertama Tahun 2023, kementerian Kominfo telah mengidentifikasi sebanyak 425 isu hoaks yang beredar di website dan platform digital. Jumlah isu tersebut lebih tinggi dibandingkan pada triwulan pertama Tahun 2022 yang mencapai 393 isu hoaks” jelas Asriani. KPU Sulawesi Barat bersama KPU kabupaten se-Sulawesi Barat bersama dengan seluruh media diharapkan dapat berkolaborasi untuk mewujudkan sistem demokrasi berintegritas, berkualitas, dan bermartabat dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

KPU Provinsi Sulawesi Barat Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi

MAMUJU, KPU Sulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat. Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi barat, Rabu (9/8/2023). Kerjasama antar dua lembaga ini menyepakati tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs. Muhammad Naim menyampaikan, KPU meminta Kejaksaan dalam setiap kegiatan-kegiatan, kejaksaan tinggi dapat melakukan pendampingan, khususnya kegiatan-kegiatan pendamping pengelolaan anggaran negara. “Model pendampingan ada tiga produk. Fungsi kami yang bisa kami berikan, antara lain terkait dengan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum layak. Ke tiga fungsi kami, bisa dimanfaatkan oleh KPU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar. Tentunya di samping itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat juga berharap, bagaimana penyelenggaraan Pemilu berjalan sukses dan partisipasi masyarakat untuk mensukseskan Pemilu bisa mencapai target yang diinginkan. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengatakan, KPU senantiasa membuka selebar-lebarnya kepada lembaga, stakeholder untuk berpartisipasi penuh untuk kesuksesan Pemilu. “Jadi inikan tanggungjawab kita bersama. Tentu kami dalam melaksanakan proses tahapan ini tentu akan ada kendala yang akan terjadi. Dengan kerjasama dengan lembaga lain, apalagi Kejaksaan Tinggi, minimal bisa mengurangi potensi masalah yang kemungkinan akan terjadi,” kata Said Usman Umar. Misalnya, ketika terjadi sengketa, terjadi mungkin kekosongan dasar hukum, tentu KPU akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. “Kami tentu berharap proses tahapan yang kami lalui, semua proses tahapan kepemiluan maupun tahapan non kepemiluan, seperti pengelolaan anggaran tidak berdampak pada persoalan-persoalan hukum,” harapnya.  “Jadi semua yang akan kami lakukan, semaksimal mungkin tidak berimplikasi pada pelanggaran hukum. Artinya apa, setelah selesainya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, kita bisa menyelesaikan dengan baik tanpa ada proses hukum yang terjadi pasca itu,” tutupnya. Hadir pula dalam penandatanganan kerjasama, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Elmansyah, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Provinsi Sulawesi Barat. (Rilis Hupmas)

18 Parpol dan 25 Bakal Calon DPD RI Ajukan Berkas Perbaikan ke KPU 

MAMUJU, KPU Sulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon DPRD Provinsi dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan perbaikan yang dimulai sejak Tanggal 26 Juni hingga 9 Juli ini, KPU juga menerima 25 berkas perbaikan Bakal Calon DPD RI. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi yang dimulai tanggal 10 sampai tanggal 31 Juli Tahun 2024. Dari proses ini, KPU akan menetapkan apakah bakal calon Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Ini yang kemudian akan diproses ke Daftar Calon Sementara (DCS). Cuman dalam regulasi kita, sebelum penetapan DCS, akan ada masa pencermatan DCS. Di masa ini, partai politik bisa mengganti nama Caleg, perubahan nomor urut, dan perubahan apakah ada kesalahan logo partai, itu akan diproses di pencermatan DCS  6 sampai 11 Agustus,” kata Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar kepadawa wartawan, Senin (10/7/2023). Setelah DCS, KPU akan umumkan ke publik, kemudian ada masa tanggapan masyarakat. Said menjelaskan, dalam masa perbaikan, KPU hanya menerima format model:B penyerahan perbaikan dengan persetujuan DPP. “Itu saja yang kita verifikasi. Nanti berbasis Silon, akan dilakukan verifikasi untuk diketahui apakah benar, tidak ada persoalan di penyerahan dukungan perbaikan," sambungnya. Berdasarkan hasil vermin sebelumnya, ada 743 Bacaleg yang didaftarkan partai politik ke KPU Sulbar. Dalam proses pengajuan perbaikan dokumen yang dilaksanakan di Teras Demokrasi Kantor KPU Sulbar, juga ikut disaksikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. (Rilis Hupmas).