Berita Terkini

KPU Tetapkan 25 Bakal Calon DPD MS

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilihan Tahap Kedua dan Rekapitulasi Akhir Bakal Calon DPD. Pleno digelar di Aula Kantor KPU Sulbar, Selasa (11/04/2023). Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan sebanyak 25 bakal calon DPD Memenuhi Syarat (MS) sementara satu bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sembilan bakal calon dinyatakan MS di tahap pertama dan di tahap kedua sebanyak 16 bakal calon DPD MS. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Said Usman Umar mengatakan, 17 bakal calon DPD telah selesai mengikuti proses verifikasi faktual tahap kedua. Said menjelaskan, ketika KPU Kabupaten melakukan verifikasi, hasil akhir ditemukan ada satu bakal calon yang ketika dijumlah proyeksi awal dengan tahap awal dan tahap kedua, tidak mencapai syarat dukungan 1.000. Maka dari 26 bakal calon, hanya 25 calon yang dinyatakan memenuhi syarat. "Nah perlu dipahami bahwa satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, memasukkan dukungan di tahap kedua di KPU Pasangkayu dan KPU Mamuju. Di KPU Pasangkayu ada sekitar 12 yang dinyatakan dukungannya tidak memenuhi syarat dan di Mamuju ada 4, jadi total untuk dua kabupaten itu 16 dukungan yang tidak memenuhi syarat," kata Said kepada Tim Media KPU Sulbar setelah pleno dilaksanakan. "Ketika kita proyeksikan, karena dukungan yang dimasukkan dari dukungan awal dan kedua itu hanya 1.001, maka ketika ada satu atau dua saja TMS, maka tidak memenuhi syarat, karena tidak mencapai 1.000," sambungannya. Mantan KPU Kabupaten Polewali Mandar ini menguraikan, pleno yang dilakukan sudah final dan akan disampaikan ke KPU RI sesuai tahapan tanggal 13 sampai 17 April 2023. Selanjutnya KPU RI akan menetapkan bakal calon DPD. KPU RI akan mengeluarkan surat keputusan terkait dengan bakal calon DPD yang nantinya akan diserahkan dan diberikan ke masing-masing calon untuk digunakan dalam melakukan proses pendaftaran. "Jadi, di KPU proses itu sudah selesai. Apabila bakal calon ada yang tidak menerima proses ini, bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan berdasar pada SK KPU itu. Tentu 25 calon ini kita serahkan, apakah mau menggunakan keputusan hasil verifikasi itu atau tidak. Jadi yang bersangkutan itu  menentukan pilihan, apakah akan digunakan untuk mendaftar tanggal 1 atau 14 Mei atau tidak digunakan," kata Said. Yang terpenting, jelas Said, untuk mengikuti proses tahapan kemungkinan tanggal 24 KPU akan mengumumkan pendaftaran, baik itu calon dari perseorangan maupun calon dari partai politik baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupeten. "Infonya, tanggal 1 sampai tanggal 14 itu adalah proses pendaftaran, kami mengimbau kepada semua kontestan untuk menyiapkan segala jenis persyaratan, baik secara administrasi maupun secara kepartaian, kalau dari partai. Sehingga kami bisa memudahkan kinerja, melakukan verifikasi terhadap syarat calon yang dimasukkan. Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang didampingi Anggota KPU Sulbar lainnya, Adi Arwan Alimin, Farhanuddin dan Sukmawati M Sila.  Berikut 25 Bakal calon yang ditetapkan MS. 1. Abd Jawas Gani 2. Almalik Pababari 3. Amir Hamzah ADJ 4. Andi Muh. Ichsan 5. Andri Prayoga Putra Singkarru 6. Bastian Basri 7. Bustan Basir  8. H. A. Muh. Ian Rusali. MP 9. H. Hamzah Sunuba  10. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa 11. H. Kalma Katta 12. Haji Husain  13. Harun 14. Hasan Bado 15. Heince Demmabuttu  16. Iswar 17. Jupri Mahmud  18. Leonar Bongga 19. Muhaimin Faisal  20. Muhammad Hatta Kainang  21. Risbar Berlian Bachri  22. Semuel Linggi Topayung  23. Sukardy Muhammad Noer 24. Supriadi Yusuf  25. Yaved Nataniel.  Sementara satu bakal calon yang dinyatakan TMS Yunus Suparlin. (Rilis Hupmas)

Uji Publik II Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi di Pasangkayu 

PASANGKAYU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar uji publik 2 Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Uji publik digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pasangkayu. Dari hasil uji publik, mayoritas masyarakat dan partai politik menginginkan daerah pemilihan dan alokasi kursi di Tahun 2019 tetap dipertahankan. "Hasil uji publik di Pasangkayu, kecenderungan sama dengan hasil uji publik yang di Polewali Mandar, sama-sama mengharapkan daerah pemilihan yang sama dengan Pemilu Tahun 2019," kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada tim media usai uji publik, Jumat (20/01/20223). "Jadi, semua mengharapkan kembali menggunakan Dapil yang sama 2019. Sama-sama menolak draf rancangan kedua, menggabungkan Mamuju Tengah dan Pasangkayu," sambungnya. Prinsipnya, KPU akan mencatat masukan hasil uji publik dan menyampaikan ke KPU RI, masukan-masukan tersebut. Rustang menjelaskan, rancangan Dapil yang ditampilkan KPU menggabungkan Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, dinilai boleh jadi keterwakilan salah satu kabupaten akan tidak efektif, dikhawatirkan akan berkumpul pada sala satu kabupaten. Yang kedua, efesiensi waktu dalam kampanye atau dalam sosialisasi penggunaan alat praga, akan lebih menguras tenaga, karena harus membiayai dua kabupaten. Dibanding Dapil lama yang masing-masing fokus di daerah pemilihannya. "Jadi efektivitas dan efesiensi waktu itu lebih menguntungkan," jelas Rustang. Seluruh perkembangan uji publik pertama, kedua dan ketiga, akan disampaikan ke KPU RI. Hadir dalam uji publik komisioner KPU Sulbar Sukmawati M Sila, Said Usman Umar, Adi Arwan Alimin, Kasubag dan Staf KPU Sulbar. Uji publik melibatkan stakeholder terkait, Bawaslu, Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Polri, TNI, Partai Politik, NJO kepemiluan dan Stakeholder terkait. (Rilis Hupmas)

KPU Sulbar Rampungkan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi 

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat selesai menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Uji publik digelar di tiga kabupaten, Polewali Mandar, Pasangkayu dan terakhir di Kabupaten Mamuju, Sabtu (21/01/2023). Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, dari hasil uji publik yang digelar, kurang lebih sama, baik dari partai politik, masyarakat maupun yang lain, prinsipnya kecenderungan Dapil Tahun 2019 atau Dapil yang lama. "Yang paling dikoreksi, rancang ke dua, Dapil 6 dan 7. Yang menggabungkan Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu. Karena alasan efesiensi anggaran, maupun waktu dalam sosialisasi oleh partai politik maupun bakal calon dalam kampanye, menguras tenaga dan anggaran," kata Rustang usai uji publik ketiga di Hotel D'maleo Mamuju, Sabtu (21/01/2023). Kedua, boleh jadi kursi akan didominasi pada salah satu kabupaten tertentu. KPU akan memastikan bahwa draf lama Dapil dan alokasi kursi di Tahun 2019 akan disampaikan ke KPU. Kecuali KPU RI meminta lebih dari satu usulan. KPU Sulbar menunggu undangan dari KPU RI sekitar tanggal 1 atau 2 Februari untuk mempresentasikan hasil uji  publik. Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Said Usman Umar memaparkan materi dalam uji publik, didampingi Adi Arwan Alimin, Sukmawati M Sila, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar. Kegiatan tersebut melibatkan, Gubernur, DPRD, Kejaksaan Tinggi, Korem 142 Tatag, Kabinda, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Mamuju, Bupati Majene, Bupati Mamasa, budayawan, NJO kepemiluan, dan stakeholder terkait. (Rilis Hupmas)

Pemetaan TPS Khusus, KPU Sulbar Koordinasi Kemenkumham

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan membahas estimasi pemetaan TPS khusus di lokasi khusus lembaga pemasyarakatan. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kakanwil Sulbar dihadiri Ketua KPU Sulbar Rustang, Kepala Sekretariat KPU Sulbar Dr Bakhtiar, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Mustamin, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Djumrah Assak, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Sulbar. Rustang menyampaikan terimakasih atas respon positif dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat. KPU berharap koordinasi awal dengan Kemenkumham membangun sinergi untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024, khususnya TPS khusus. "Alhamdulillah Kakanwil dengan seluruh jajarannya menyampaikan siap untuk mendukung seluruh hal-hal yang dibutuhkan, terkait data dan informasi yang dibutuhkan KPU dalam mensukseskan Pemilu 2024 ini. Jadi saya menyampaikan terima kasih atas atensi yang sama-sama bersinerji membangun kesuksesan pelaksanaan pemilu di Sulawesi Barat," ungkapnya. Ia menjelaskan, untuk Sulawesi Barat ada sekita 1.300 data warga binaan yang mesti disiapkan tempat pemungutan suara. Komisioner KPU Sulbar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sukmawati M Sila menyampaikan, audensi selanjutnya akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat terkait jumlah pemilih pemula. "Kegiatan ini dimasifkan di enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat sebelum tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)," tutup mantan Komisioner KPU Kabupaten Majene ini. Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat Parlindungan megungkapkan kedatangan KPU Sulbar ke Kantor Kakanwil  sudah pasti memberikan dukungan luar biasa positif. Karena memang  banyak warga binaan hampir 1.000 lebih satker lapas rutan di wilayah Sulbar.  "Kami komitmen untuk mendukung program pemerintah untuk pemutakhiran data dan pemilu di tahun ini. Pasti kami akan dukung KPU, kami jamin 100 persen," tutupnya. (Rilis Hupmas)

Sisa Tiga Hari, Seleksi Adhoc PPK Pemilu 2024 Jaring 2300-an Pendaftar

MAMUJU, KPU Sulbar -- Tersisa tiga hari hingga tanggal 29 November 2022, kesempatan untuk mendaftar sebagai calon adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Hingga Sabtu, 26 November 2022 sore jumlah pendaftar di enam kabupaten se-Sulawesi Barat yang terdaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebanyak 2.307 Komisioner Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sulawesi Barat Adi Arwan Alimin, menyebutkan progres pendaftaran adhoc setiap saat dapat dipantau dalam aplikasi SIAKBA. Aplikasi berbasis web ini merupakan pengembangan mandiri tenaga Pusdatin KPU RI. "Alhamdulillah minat warga untuk menjadi penyelenggara adhoc Pemilu 2024 sangat besar, ini merupakan respons sangat positif yang pasti akan disertai mekanisme rekrutmen akuntabel dan transparan. Kami menjamin hal itu berjalan secara prosedural," ujar Adi Arwan Alimin kepada media Sabtu, 26 November 2022.  "Hingga jam 16.25 jumlah pendaftar yang telah melakukan registrasi dan unggah syarat adhoc PPK mencapai 2.307 peserta," jelas Adi Arwan, seraya menyebut Kabupaten Mamasa merupakan daerah paling tinggi peminat adhoc-nya. Mamasa mencatat 690 pendaftar disusul Polewali Mandar 536 orang.  Tahapan pembentukan badan adhoc PPK Pemilu 2024 akan berlangsung selama 27 hari. Fase pengumuman dan pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20 November sampai 24 November 2022, sedang penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dari tanggal 20 November sampai 29 November 2022. Di Sulbar terdapat 69 kecamatan.  "Bila kebutuhan minimal adhoc PPK ini telah terpenuhi di setiap kecamatan tahapan perpanjangan pendaftaran PPK tidak akan dilakukan. Untuk seleksi tertulis bagi PPK akan menggunakan sarana teknologi informasi. Kita sangat berharap partisipasi semua pihak agar rekrutmen ini, dan hasilnya akan menjaring adhoc berintegritas dan berkualitas," imbuhnya lagi.  Tahapan seleksi untuk adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 18-22 Desember mendatang. (Rilis)

KPU-Stakeholder Bahas Dinamika Data Pemilih dan Kependudukan Pemilu 2024

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan  Forum Group Discussion Perkembangan  Administrasi Kependudukan di Provinsi Sulawesi Barat, Senin (21/11/2022). Kegiatan menghadirkan stakeholder. Diantaranya Gubenur, Disdukcapil, Kesbangpol, BIN, Kemenkumham, Polda, Korem, KPI, hingga jajaran pemerintah: camat  se-Provinsi Sulawesi Barat. Serta komisioner dan sekretarita KPU Kabupaten se-Sulbar. Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Provinsi Sulbar Adi Arwan Alimin menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan di Waterpark Maleo makin menguatkan kesiapan penyelenggara dan dukungan semua pihak pada tahapan mutarlih Pemilu 2024. "Ini merupakan prakondisi menuju pemutakhiran data pemilih. Proses ini sangat kualitatif, dan sangat dinamis. Dibutuhkan peran camat, dan kepala desa untuk mendorong dan mendukung tahapan ini," kata Adi Arwan. Pengampu Divisi Data KPU Provinsi Sulbar, Sukmawati M Sila menjelaskan, untuk penentuan kursi penataan Dapil ditentukan oleh jumlah data penduduk.  "KPU RI sudah menerima DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan tersebut sudah disampaikan ke kabupaten melalui KPU provinsi. Jumlah penduduk Sulbar 1.437.401 jiwa pada semester 1 Tahun 2022," jelas Sukmawati. Selain itu, dikemukakan saat ini tahapan rekrutmen penyelenggaraa ad hoc PPK dan PPS sedang berlangsung. "Kita Hadir semua di sini tentu untuk meramu dan memberikan masukan terkait data pemilih dan dinamika kependudukan di Provinsi Sulawesi Barat." Momentum ini berlangsung interaktif yang ditandai puluhan respons tanya-jawab dari peserta yanh hadir memenuhi acara.  Kadis Capil Sulbar, Ilham Borahima terlihat antusias dalam merepsons peserta yang membincang perkembangan data kependudukan mutakhir di Sulbar. (Rilis Hupmas)