Berita Terkini

KPU Sulbar Terima Dua Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon

MAMUJU, KPU Provinsi Sulawesi Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menerima dua syarat pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dua bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU di hari kedua pendaftaran, Suhardi Duka-Jenderal Salim S Mengga dan Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong. Suhardi Duka-Jenderal Salim S Mengga melakukan registrasi di daftar hadir sekitar pukul 10.00 Wita. Bakal pasangan calon Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong registrasi di daftar hadir pukul 16.00 Wita. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengatakan, untuk dokumen syarat calon, KPU belum melakukan pemeriksaan keabsaan di masa pendaftaran. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi administrasi di tanggal 4 September 2024. “Tanggal 5 September 2024, kami akan menyerahkan ke pasangan calon masing-masing, apabila ada yang diperbaik, ketika ada masalah, ada yang belum sah, kami akan serahkan untuk dilakukan perbaikan,’ kata Said kepada Wartawan, Rabu (28/08/2024).  Di hari terakhir, pendaftaran bakal pasangan calon akan ditutup pukul 23.59 Wita. (Rilishupmas)

KPU Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan

MAMUJU, KPU SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat jalin kerja sama dengan Kejaksaan. Penandatanganan kerja sama KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, KPU Kabupaten se-Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat berlangsung di Hotel Matos Mamuju, Senin (26/08/2024). Bentuk keja sama KPU dengan Kejaksaan berupa bantuan hukum dalam pelaksanaan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubenur, Buapti dan Wakil Bupati Tahun 2024. Sebelumnya, KPU juga telah meneken kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dalam hal keamanan. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menyampaikan, KPU tidak bisa berdiri sendiri untuk mensukseskan Pilkada. Perlu melibatakan unsur lain.  ”Kita tahu bersama di KPU dalam melaksanakan tahapan, ada beberapa tahapan yang butuh pendampingan hukum. Seperti pendapat hukum dari berbagai pihak. Dalam hal kegiatan pengadaan logistik, termasuk penela’an terhadap dokumen adminsitrasi calon dan lain. Makanya butuh pendampingan,” kata Said kepada wartawan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Andi Darmawangsa menjelaskan, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri akan memberikan bantuan berupa pendampingan KPU dalam hal pengadaan logistik. “Kita dampingi, kita ada di situ. Dalam hal ada gugatan, kita sebagai Jaksa Pengacara Negaranya.” Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU  Provinsi Sulawesi Barat, jajaran Sekretarit KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten se-sulawesi Barat, Sekretariat KPU Kabupaten, jajaran Kejaksaan Tinggi dan jajaran Kejaksaan Negeri di Sulawesi Barat. (Rilishipmas)

Kesiapan KPU Antisipasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2024

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administratif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Pasangkayu. Rakor tersebut melibatkan KPU Kabupaten di Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menjelaskan, KPU telah melalui beberapa tahapan Pemilihan Tahun 2024. Sejauh ini belum ditemukan potensi pelanggan administrasi. "Meski begitu, teman-teman divisi hukum harus tetap melakukan antisipasi yang jelas," kata Said, Selasa, (13/08/2024). Ia juga menambahkan, merujuk pada Pemilu sebelumnya di KPU Provinsi Sulawesi Barat ada beberapa penanganan pelanggan administrasi yang diproses oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Meski begitu, Pemilu sebelumnya merupakan pemilu terbaik dari pemilu-pemilu sebelumnya. "Kita berharap juga Pemilihan Tahun 2024, kita menjadikan sebagai momentum bahwa ini pelaksanaan pemilihan yang terbaik juga dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya," ungkapnya. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Hukum dan Pengawas  Elmansyah mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam  rangka peningkatan kapasitas jajaran KPU Kabupaten se-Sulawesi Barat, terkait penanganan pelanggaran administratif, selama tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Budiman Imran dan memberi pengarahan. (Rilishupmas)

KPU Perpanjang Pendaftaran Relawan Demokrasi 

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat perpanjang pendaftaran relawan demokrasi Pilkada Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 21 sampai 23 Agustus 2024. Perpanjangan pendaftaran relawan demokrasi berlaku di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, yakni Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu. Adapun untuk kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, tidak ada perpanjangan pendaftaran karena telah memenuhi kuota pendaftaran. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipatif Masyarakat Budiman Imran mengatakan, perpanjangan ini diperlukan mengingat masih ada wilayah kecamatan di tiga kabupaten yang kurang, bahkan tidak ada pendaftarnya. "Sehingga perpanjangan pendaftaran selama tiga hari ini, 21 sampai 23 Agustus 2024. Diharapkan kebutuhan untuk relawan demokrasi bisa terpenuhi," kata Budiman Imran, Rabu (21/8/2024). Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses website resmi KPU Provinsi Sulawesi Barat https://sulbar.kpu.go.id/ dan akun media sosial KPU Provinsi Sulawesi Barat. (Rilishupmas)

KPU Sulbar Solid Jalankan Arahan KPU RI

MAMUJU, KPU SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa poin penting dalam arahan di acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di JCC, Selasa (20/8/2024). Konsolnas dihadiri jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, sisa 98 hari menuju Pilkada, diharapkan seluruh rangkaian tahapan Pilkada sudah harus matang. “Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan dan menjadi acuan kepastian aturan hukum untuk KPU,” kata Afifuddin dalam sambutannya. Ia menambahkan, terkait dengan sengketa PHPU PSU pasca putusan MK, telah selesai prosesnya (putusan), menandakan tahapan pemilu telah selesai. “Saat ini bukan lagi mengedepankan ego dan kompetisi, tapi kerja bersama, kerja kolaborasi dengan membagi beban pelaksanaan Pilkada dengan seluruh stakeholder, semua pihak elemen bangsa,” jelasnya. Afifuddin berpesan, agar semua jajaran KPU saling menguatkan, saling menjaga seluruh keluarga besar KPU. “Ombak boleh tinggi, tapi kapal KPU insya Allah siap bergandengan tangan menyambut Pilkada dengan sukses.” Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Budiman Imran menyampaikan, KPU Provinsi Sulawesi Barat pastinya solid akan menjalankan sesuai dengan arahan KPU RI. Hadir dalam kegiatan Konsolnas, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Budiman Imran, Asriani, Elmansyah dan Supriadi Narno. Hadir pula Plt Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat M. Syahrizal Iskadandar, Kabag, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat.  (Rilishupmas)

Tetapkan DPS, KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat

MAMUJU, KPU SULBAR -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Maleo, Jumat (16/08/2024). Sebanyak 1.013.601 ditetapkan sebagai DPS yang terdiri dari Pemilih perempuan 508.645 dan laki-laki 504.956. Sebaran jumlah DPS di setiap Kabupaten meliputi Kabupaten Pasangkayu 128.976, Kabupaten Mamuju 192.406, Kabupaten Mamasa 119.364, Kabupaten Polewali Mandar 348.857, Kabupaten Majene 126.629, Kabupaten Mamuju Tengah 97.369. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menyampaikan, setelah ditetapkan DPS akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. "Dalam penetapan ini, jumlah sekian masih ada kemungkinan terjadi perubahan, misal perbaikan elemen data, perubahan status TMS menjadi MS atau dari MS menjadi TMS terhadap kondisi perbaikan data Pemilih. Kalau ada yang menyampaikan saya belum masuk dalam DPS, itu akan kami masukkan untuk ditambahkan menjadi Pemilih baru. Kalau ada yang disampaikan publik yang di dalamnya ada yang TMS, kita hapus/coret. Jadi sangat potensial untuk berubah," jelas Said. Said menjelaskan, sebelum sampai di Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, validasi data dilakukan secara berjenjang, mulai dari pleno tingkat Desa, lalu Kecamatan, kemudian tingkat Kabupaten dan terakhir di tingkat Provinsi. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Asriani menyampaikan setelah penetapan DPS oleh KPU kabupaten tertanggal 9 - 11 Agustus, maka selanjutnya di tingkat KPU Provinsi dilakukan rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka yang tahapannya dimulai tanggal 15 - 17 Agustus.  "Alhamdulillah, KPU Sulbar melaksanakan Pleno Rekapitulasi kemarin di tanggal 16 Agustus. Selanjutnya DPS ini akan diumumkan mulai tanggal 18 - 27 Agustus oleh PPS di tempat-tempat umum untuk mendapatkan saran dan tanggapan yang selanjutnya diperbaiki, dianalisa dan disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kita tunggu saja, masih akan ada potensi perubahan jumlah pemilih di Sulbar," tutup Asriani (RilisHupmas)