Berita Terkini

KPU Rakor BMN, Perkuat Kapasitas dan Implementasi

Laporan: Amran Jafar JAKARTA, KPU Sulbar -- Upaya meningkatkan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan menjamin tata kelola aset negara yang akuntabel, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Rakor yang berlangsung selama empat hari, mulai Rabu, 22 Oktober hingga Sabtu, 25 Oktober 2025, di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, ini diikuti oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Mustamin yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik Djamaluddin KPU Provinsi Sulawesi Barat.  Kegiatan ini secara spesifik bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja pengelolaan BMN di seluruh satuan kerja KPU. Peningkatan ini sangat krusial mengingat adanya target nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KM.6/2025 Tahun 2025. Selain itu, rakor ini menjadi forum vital untuk mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN V2). Penggunaan sistem aset berbasis digital ini merupakan langkah strategis yang wajib diterapkan, sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023. Diharapkan, melalui rakor ini, seluruh unit kerja di lingkungan KPU dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kapabilitas dalam mengelola BMN secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, guna mendukung kelancaran seluruh tahapan Pemilu. (Hupmas KPU Sulbar) Editor: Sudirman syarif

KPU Gelar Rapat Evaluasi Pemilu Serentak 2024

Laporan: Aslan BANDUNG, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum RI menyelenggarakan Rapat Evaluasi Nasional untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dari Rabu hingga Sabtu, 22 sampai 25 Oktober 2025, di Hotel Crowne Plaza Bandung. Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, guna mendapatkan masukan dan saran sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan untuk pelaksanaan Pilkada mendatang. Evaluasi ini juga merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan KPU Provinsi untuk membuat laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan. Peserta yang diundang dalam rapat strategis, terdiri dari Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, Ketua Divisi Perencanaan, dan Sekretaris KPU Provinsi dari seluruh Indonesia. Setiap provinsi diwajibkan menyusun dan membahas Executive Summary atau Ringkasan Eksekutif yang berisi hasil evaluasi mereka sebagai bahan diskusi utama. Agenda rapat dirancang komprehensif, mencakup paparan kebijakan dari pimpinan KPU RI, sesi keynote speech dari Ketua Komisi II DPR RI, serta pemaparan dari berbagai narasumber kunci. Narasumber tersebut meliputi perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, dan BPK RI. Selain itu, akan digelar sesi sharing experience yang dipandu oleh tim pakar untuk mendalami evaluasi dari berbagai dimensi, seperti tahapan, non-tahapan, kelembagaan, dan eksternalitas. Dengan diselenggarakannya rapat ini, KPU berharap dapat mengidentifikasi tantangan dan merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilihan di masa depan. (Hupmas KPU Sulbar) Editor: Sudirman Syarif

Pemprov Sulbar Dukung Penuh Inisiatif KPU Perluas Pendidikan Pemilih di Kalangan Pelajar

MAMUJU, KPU Sulbar -- KPU Provinsi Sulawesi Barat rapat bersama dengan Pemprov Sulbar membahas kerja sama penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan (PENJA) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (14/10). Rapat tersebut membahas berbagai aspek kerja sama, termasuk mekanisme pelaksanaan sosialisasi, peran masing-masing pihak, serta rencana tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik pelajar sejak dini. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Budiman Imran menyampaikan, rencana MoU Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berkelanjutan di singkat PENJA, merupakan upaya KPU Sulbar bersama Pemprov Sulbar untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat, khususnya segmen pemilih muda dalam Pemilu yang akan datang. “Partisipasi masyarakat bukan hanya tentang kehadiran mencoblos di TPS pada hari H, tapi memahami dan mengerti arti demokrasi, sistem, siklus dan tahapan Pemilu di Indonesia, bagaimana tata kelola data pemilih, penataan daerah pemilihan, manajemen logistik hingga proses pemungutan dan penetapan hasil pemilu,” jelas Budiman. Ia menambahkan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari pendidikan pemilih yang akan menyasar pelajar tingkat SMA, SMK yang ada di Sulbar. Plt. Karo Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, dalam keterangannya terpisah menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar mendukung penuh inisiatif KPU dalam memperluas pendidikan pemilih di kalangan pelajar. “Melalui kerja sama ini, kita berharap generasi muda di Sulawesi Barat tidak hanya melek politik, tetapi juga memiliki kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi,” ujar Murdanil. Rencana penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sulbar dan KPU Provinsi Sulawesi Barat ini diharapkan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pendidikan demokrasi di lingkungan sekolah.

Rakor Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu

MAMUJU, KPU SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum KPU/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakn secara daring dan melibatkan KPU Kabupaten di Sulawesi Barat, Selasa (12/8/2025). Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar saat mebuka acara tersebut menyampaikan, kegiatan ini terkait dengan kekerasan seksual, muda-mudahan komisioner, sekretariat memanfaatkan moment untuk memahami lebih jauh, sehiggga apa yang dipelajari hari ini, apa yang dilakukan hari ini, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Elmansyah mengatakan, KPU RI telah menyampaikan Keputusan 1341, yaitu Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual. Peraturan ini memberikan acuan dalam upayah pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Kemudian yang kedua, mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan seksual. “Kemudian tujuan yang ketiga adalah, membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di KPU. Kalau di KPU Provinsi kita sudah membentuk Satgas, Satgas ini beranggotakan lima orang dan satu orang ketua merangkap anggota,” kata Elmasnyah dalam rakor yang digelar di Aula Lantai II Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat. Lebih lanjut ia menjelaskan, anggota Satgas yang terdiri dari lima anggota, diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan agenda-agenda yang terkait dengan kekerasan seksual. Pemateri kedua dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Asriani. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Budiman Imran dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Supriadi Narno bersama Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat Irfan Rusli Sadek turut memberikan arahan terkait pentingnya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. (Rilis Parmas)

KPU Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025. Pleno yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sulbar menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I sebanyak 998.626 Pemilih, Jumat, 4/6/2025. Pleno tersebut melibatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, stakeholder terkait, partai politik dan tentu KPU Kabupaten yang membacakan hasil Rekapitulasi per Kabupaten. Dalam sambutannya sebelum Pleno, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menuturkan, sesuai dengan regulasi, KPU dituntut untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dua kali dalam setahun untuk tingkat KPU Provinsi yaitu setiap 6 bulan sekali.  “Dan ini adalah Rekapitulasi PDPB semester pertama, kami berharap masukan bagi kita semua untuk memperbaiki data pemilih kita yang senantiasa dinilai bermasalah. Kita terkadang dinilai membunuh orang yang masih hidup atau menghidupkan orang yang sudah meninggal, atau menceraikan suami istri, padahal masih satu rumah,” ungkapnya. Said menambahkan, begitu juga ketika dilakukan coklit, ada yang alamatnya pindah rumah di lokasi A, tapi tercatat di lokasi B. Hal tersebut harus diperbaiki. “Mudah-mudahan ke depannya, kita mendapatkan data pemilih yang semakin akurat, untuk menghasilkan pemilu yang lebih baik lagi.”  Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Asriani menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan sebagai bentuk upaya dalam memenuhi ketersediaan informasi data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.  Serta menindaklanjuti PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka KPU Kabupaten telah melakukan PDPB setiap tiga bulan melalui Rapat Pleno Terbuka. Pada Triwulan awal, merekapitulasi hasil pemutakhiran berkelanjutan tersebut untuk dua triwulan sekaligus, sehingga KPU Kabupaten se-Sulbar memutakhirkan data pemilih berkelanjutan triwulan ke2 yang  dilakukan serentak di tanggal 2 Juli 2025.  Selanjutnya, di tingkat KPU Provinsi juga melakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan per semester atau 6 bulan, sehingga KPU Provinsi Sulbar melakukan proses rekapitulasi PDPB semester pertama yang dilakukan di bulan Juli ini. Melalui Rapat Pleno Terbuka, KPU Provinsi Sulbar telah melakukan pemutakhiran berkelanjutan semester pertama yang kemudian dilakukan rekapitulasi.  Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, akan diumumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, memastikan informasi pemilih seperti Pemilih yang TMS dan Pemilih MS agar selanjutnya dimutakhirkan dan direkap di semester berikutnya.  “Tentunya dalam rangka Pemutakhiran Pemilih Berkelanjutan ini, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan untuk memastikan pemutakhiran secara berkelanjutan ini menghasilkan data yang akurat,” tutup Asriani. Adapun hasil Rekapitulasi data Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Sulbar adalah untuk rekapitulasi perubahan data pemilih meliputi pemilih baru sebanyak 7.787, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5.703 dan perbaikan data pemilih sebanyak 9.700. Sehingga hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan semester pertama sebanyak 998.626 dengan rincian laki-laki sebanyak 500.895 dan perempuan sebanyak 497.731 yang tersebar di 69 Kecamatan dan 648 Kel/Desa se Sulawesi Barat. Hadir lengkap dalam rapat pleno tersebut anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yaitu Budiman Imran, Elmansyah, Supriadi Narno, dan juga Sekretaris KPU Provinsi Sulbar Irfan Rusli Sadek, Bawaslu Provinsi Sulbar, perwakilan partai politik serta stakeholder terkait. (Rilis Hupmas)

Afifuddin Pimpin Pelantikan PAW Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah

MAMUJU – Anhar, resmi dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Periode Tahun 2023-2028. Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) dipimpin langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang dilaksanakan secara virtual di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat. Dalam sambutannya, Mochammad Afifuddin menegaskan agar segera beradaptasi dan membangun komunikasi yang solid dengan jajaran KPU Mamuju Tengah. Ia berharap, Anggota KPU yang baru saja dilantik dapat segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta aktif dalam mendukung kelancaran tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada. ”Jajaran KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan pendampingan dan pembinaan intensif kepada anggota baru, agar proses integrasi dalam tim berjalan baik,” jelas Afifuddin. Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar menyatakan bahwa pelantikan telah melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi sesuai arahan KPU RI, termasuk pemeriksaan administrasi dan wawancara dengan calon PAW. “Sekarang kami diberi tanggung jawab untuk membina anggota baru, agar dapat segera aktif dan solid dalam kerja tim,” tutur Said Usman.