Rakor Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu
MAMUJU, KPU SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum KPU/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakn secara daring dan melibatkan KPU Kabupaten di Sulawesi Barat, Selasa (12/8/2025).
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar saat mebuka acara tersebut menyampaikan, kegiatan ini terkait dengan kekerasan seksual, muda-mudahan komisioner, sekretariat memanfaatkan moment untuk memahami lebih jauh, sehiggga apa yang dipelajari hari ini, apa yang dilakukan hari ini, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Elmansyah mengatakan, KPU RI telah menyampaikan Keputusan 1341, yaitu Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual. Peraturan ini memberikan acuan dalam upayah pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Kemudian yang kedua, mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan seksual.
“Kemudian tujuan yang ketiga adalah, membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di KPU. Kalau di KPU Provinsi kita sudah membentuk Satgas, Satgas ini beranggotakan lima orang dan satu orang ketua merangkap anggota,” kata Elmasnyah dalam rakor yang digelar di Aula Lantai II Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, anggota Satgas yang terdiri dari lima anggota, diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan agenda-agenda yang terkait dengan kekerasan seksual.
Pemateri kedua dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Asriani. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Budiman Imran dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Supriadi Narno bersama Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Barat Irfan Rusli Sadek turut memberikan arahan terkait pentingnya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. (Rilis Parmas)