Berita Terkini

KPU Sulbar Teken MoU dengan Polda Sulbar

MAMUJU, KPU Sulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat tandatangani kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Perjanjian kerja sama berisi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 wilayah Provinsi Sulbar yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai II Mapolda, Selasa (22/8/2023).

Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar dalam sambutannya menyampaikan, Pemilu serentak Tahun 2024 merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang dapat dikatakan sebagai pesta demokrasi yang terbesar selama penyelenggaraan Pemilu yang pernah ada. Sehingga memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, namun juga memiliki ancaman yang perlu diantisipasi sejak dini melalui persiapan yang matang guna mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman, damai dan tertib.

Menurut Kapolda, MoU antara Polda Sulbar dengan KPU Provinsi Sulbar memiliki nilai yang sangat strategis, karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya sekaligus bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilu yang berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Polri bertugas melaksanakan pengamanan mulai dari pemutakhiran data sampai dengan mempersiapkan alat-alat kebutuhan logistik Pemilu distribusinya sampai dengan tentunya dengan nanti kegiatan pelaksanaan pengamanan pada saat terjadi kegiatan pencoblosan di TPS, termasuk pada saat penghitungan dan rekap mulai dari daerah sampai pusat.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar menyampaikan, KPU baru bekerja sama dengan beberapa komponen atau lembaga yang berada pada level negara, kepentingan KPU adalah melaksanakan Pemilu ini agar menghasilkan Pemilu yang aman dan berkualitas.

“Sejauh ini KPU sudah diingatkan bahkan diinstruksikan untuk mempertajam dan memperkuat penegas terhadap isi politik identitas, di dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tadi, salah satu poin di antaranya adalah pengamanan Pemilu yang tentu dalam posisi ini, fungsi akan kita serahkan atau berada pada Kepolisian Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Said.

Adapun ruang lingkup kerjasama antara lain, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, bantuan pengamanan dan ketertiban tahapan Pemilu, pemantauan tindak pidana Pemilu, perumusan peraturan teknis, bantuan pengamanan distribusi logistik pemilu, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, dan pemanfaatan sarana dan prasarana. (Rilis Hupmas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 387 kali