Berita Terkini

Jelang Verfak, KPU Rakor dengan Stakeholder

MAMUJU, KPU Sulbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, melibatkan stakeholder terkait.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang menyampaikan, penetapan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, tetapi kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu, merupakan kewenangan KPU.

"Rapat koordinasi ini, diharapkan kelancaran, sehingga tidak ada masalah yang signifikan dalam proses verifikasi faktual ini," kata Rustang dalam rakor yang digelar di salah satu hotel di Mamuju, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, verifikasi faktual sesungguhnya pencocokan dan penelitian kebenaran dokumen persyaratan dengan objek yang ada di lapangan. Sehingga persyaratan Parpol, penentuannya sebagai peserta dapat terlaksana.

"Kami lebih awal menyampaikan bahwa tanggal 15 Oktober di Tingkat provinsi ada dua keabsahan yang diverifikasi, kepengurusan dan kantor," jelasnya.

Jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan kantor tetap dimulai tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Hadir dalam rakor tersebut, Komisioner dan Sekretariat KPU Sulbar, Polda Sulbar, Korem 142 Tatag, Disdukcapil, Bawaslu, Badan Intelijen Negara (BIN), Kesbangpol dan perwakilan partai politik. (Rilis Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 337 kali