Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol
KPU Sulbar, Mamuju -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik Pemilu 2024, dilanjutkan dengan rakor internal tingkat provinsi yang melibatkan enam KPU kabupaten di Sulbar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Maleo Hotel Mamuju dirangkaikan dengan rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi partai politik dengan stakeholder pemilu, Ahad (11/9/2022).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulbar Rustang menjelaskan, KPU Kabupaten dan Provinsi hanya menjalankan tugas dari KPU RI, surat keputusan KPU RI yang menentukan mana partai yang melewati verifikasi administrasi dan selanjutnya verifikasi faktual.
Anggota KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Said Usman Umar mengatakan,
setelah melalui proses yang begitu panjang, teman-teman KPU Kabupaten melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, sudah bisa melihat hasilnya.
Bahwa kemudian dari hasil tersebut, ada beberapa partai politik yang dapat tidak melakukan lagi perbaikan untuk masa verifikasi perbaikan, khususnya Parpol PT karena tidak lagi mengikuti verifikasi faktual. Mengingat jumlah syarat minimal itu sudah terpenuhi. Begitu juga hal-hal yang belum memenuhi syarat, karena kegandaan, pekerjaan dan usia.
"Beberapa partai politik sudah melakukan perbaikan dengan surat pernyataan bagi anggota Parpol yang ganda dan lain. Termasuk proses klarifikasi lanjutan, semua berjalan dengan baik. Ini bukti bahwa proses koordinasi baik melalui help desk maupun Sipol antara KPU dan Parpol berjalan dengan baik. Kita semua berharap di Sulbar semua berproses dengan baik, tidak ada pelanggaran administrasi, sengketa maupun etika bagi penyelenggara," kata Usman kepada tim media KPU Sulbar.
Dua agenda yang digelar di kegiatan tersebut rapat internal, dengan KPU Kabupaten membahas masalah-masalah yang terjadi selama verifikasi administrasi. Kedua dengan partai politik dan Bawaslu.
"Tentunya kami akan menyampaikan data-data hasil vermin dan sekaligus meminta masukan pihak Bawaslu, maupun partai politik untuk menuju perbaikan yang akan dilakukan pada tanggal 15 sampai 28 September 2022.
Partai politik yang belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan untuk di masa tanggal 15 sampai 28. Di masa itu sungguh-sungguh melakukan perbaikan, sehingga syarat minimal yang memang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di setiap wilayah kabupaten, Sulawesi Barat itu mampu terpenuhi.
"Nah kalau ini tercapai, maka insya Allah semua teman-teman partai politik bisa selesai sampai selesainya masa tahapan perbaikan, untuk menuju tahapan verifikasi faktual, khususnya bagi partai politik non parlemen," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut,. Anggota KPU Sulbar, Pimpinan Bawaslu, perwakilan partai politik dan Sekretariat KPU Sulbar. (Rilis Hupmas)