Berita Terkini

KPU Provinsi Sulawesi Barat bahas Standar Pelayanan Melalui Forum Konsultasi Publik

Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan sebagai upaya memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, di lantai 2 kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menegaskan bahwa KPU merupakan salah satu lembaga yang memberikan pelayanan publik dalam skala sangat besar. Pada setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Pemilih dilayani secara langsung baik didaftarkan sebagai Pemilih dalam DPT maupun dilayani hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga kualitas pelayanan menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik (trust public).

Terkhusus di Provinsi Sulawesi Barat, pelayanan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dinilai berjalan dengan baik. Tingkat partisipasi Pemilih yang mencapai di angka 82% pada Pemilu Tahun 2024 dan 84% pada Pilkada Tahun 2024 menjadi salah satu indikator keberhasilan pelayanan penyelenggara Pemilu. Selain itu, seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan sampai di tahap Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara berlangsung tanpa adanya sengketa yang berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada Pemilih maupun Peserta Pemilu ataupun Pemilihan.

Meski demikian, KPU Provinsi Sulawesi Barat menilai bahwa evaluasi pelayanan tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara, tetapi juga harus mencakup seluruh siklus penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, mulai dari tahap Persiapan/Pre Election, Pelaksanaan/Election, hingga pasca Pemilu/Post Election. Oleh karena itu, penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap layanan yang diberikan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) ini, KPU Provinsi Sulawesi Barat mengajak seluruh peserta, khususnya jajaran sekretariat dan para pemangku kepentingan, untuk memberikan masukan, saran, serta tanggapan terhadap rancangan standar pelayanan yang disusun.

Berbagai layanan yang menjadi fokus pembahasan di antaranya Pelayanan Permohonan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih, Pelayanan Pendidikan Pemilih, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, dan Pelayanan Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik, yang tentunya masih memerlukan penyempurnaan dan optimalisasi," jelas Said Usman Umar dalam sambutannya, Jumat (24/72026).

Hasil pembahasan dalam forum ini selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan dan penguatan mekanisme standar pelayanan yang akan diterapkan di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Barat.

Said berharap Forum Konsultasi Publik (FKP) ini mampu menghasilkan rumusan standar pelayanan yang ideal, aplikatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di bidang Pemilu dan Pemilihan dapat terus ditingkatkan demi mendukung penyelenggaraan demokrasi yang semakin baik, inklusif, dan terpercaya di Provinsi Sulawesi Barat.

Melalui forum konsultasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Barat membuka ruang diskusi dengan melibatkan perwakilan dari unsur Komisi Informasi, organisasi masyarakat sipil, unsur akademisi, LSM dan unsur media di tingkat Provinsi Sulawesi Barat untuk merumuskan standar pelayanan publik yang dapat menjamin mutu pelayanan publik di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Barat. Langkah ini menjadi komitmen bersama bagi seluruh pihak dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

#Rilis Hupmas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali
🔊 Putar Suara